Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 17 Tahun 2011

Pajak Restoran

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Pajak Restoran, dipungut pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
09 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2011
Tanggal Berlaku
13 Juni 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 55 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan