Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Retribusi, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pajak dan Retribusi dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Berinvestasi, Kerahasiaan Data Wajib Pajak, Sanksi, lnsentif Pernungutan Pajak dan Retribusi serta Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat