Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat