Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Perda ini juga mengatur struktur dan besaran retribusi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat