Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 2 Tahun 2011

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Retribusi Pelayanan Pasar, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan fasilitas pasar yang diberikan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios, yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Perda ini juga mengatur struktur dan besaran retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
09 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2011
Tanggal Berlaku
13 Juni 2011
Sumber
Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 40 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 632 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rejang Lebong No. 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan