Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum , Perencanaan, Pelaksanaan, Perwalian dan Pengampuan, Kelembagaan, Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian, Koordinasi, Kerja Sama dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat