Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah, tujuan dan fungsi,nama, objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, masa retribusi dan saat terutang, prinsip dan sasaran dalam penetepan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, pemanfaatan dan penerimaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat