Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Kepelabuhan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, arah, tujuan dan fungsi,nama, objek dan subjek retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, golongan retribusi, masa retribusi dan saat terutang, prinsip dan sasaran dalam penetepan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pungutan, pemanfaatan dan penerimaan, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
21 November 2018
Tanggal Berlaku
21 November 2018
Sumber
LD.2018/No.06
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 557 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan