Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan retribusi pelayanan pendidikan dan pemakaian kekayaan daerah pada Badan Pendidikan dan Pelatihan termasuk di dalamnya mengatur tentang objek, golongan dan Jenis retribusi, retribusi pelayanan pendidikan, retribusi pemakaian kekayaan daerah, wilayah pemungutan, penagihan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan retribusi, keberatan, insentif pemungutan, sanksi administratif, penyidikan, serta ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat