Peraturan Daerah ini mengatur tentang a. Ketentuan Umum b. Pajak c. Masa Pajak dan Tahun Pajak d. Retribusi e. Retribusi Jasa Umum f. Retribusi Jasa Usaha g. Retribusi Perizinan Tertentu h. Pemungutan Pajak dan Retribusi i. Pemberian Keringanam, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi j. Kemudahan Perpajakan Daerah k. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi l. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD m. Kerahasiaan Data Wajib Pajak n. Ketentuan Penyidikan o. Ketentuan Pidana p. Ketentuan Lain-Lain q. Ketentuan Peralihan r. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat