Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang a. Ketentuan Umum b. Pajak c. Masa Pajak dan Tahun Pajak d. Retribusi e. Retribusi Jasa Umum f. Retribusi Jasa Usaha g. Retribusi Perizinan Tertentu h. Pemungutan Pajak dan Retribusi i. Pemberian Keringanam, Pengurangan, Pembebasan dan Sanksi j. Kemudahan Perpajakan Daerah k. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berinvestasi l. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD m. Kerahasiaan Data Wajib Pajak n. Ketentuan Penyidikan o. Ketentuan Pidana p. Ketentuan Lain-Lain q. Ketentuan Peralihan r. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Tengah
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tobadak
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (1): 175 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Mamuju Tengah No. 8 Tahun 2021 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

  2. Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2016

  3. Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2016

  4. Perda Mateng Nomor 11 Tahun 2016

  5. Perda Mateng Nomor 12 Tahun 2016

  6. Perda Mateng Nomor 13 Tahun 2016

  7. Perda Mateng Nomor 14 Tahun 2016

  8. Perda Mateng Nomor 15 Tahun 2016

  9. Perda Mateng Nomor 16 Tahun 2016

  10. Perda Mateng Nomor 17 Tahun 2016

  11. Perda Mateng Nomor 18 Tahun 2016

  12. Perda Mateng Nomor 4 Tahun 2018

  13. Perda Mateng Nomor 5 Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan