Retribusi Terminal, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan fasilitas terminal yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati fasilitas terminal. Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat