Dalam peraturan ini diatur tentang Pajak Daerah, termasuk di dalamnya mengatur tentang jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, identitas wajib pajak, bagi hasil pajak, rahasia perpajakan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat