Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024

Pajak dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang: Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Kebersihan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pengendalian Lalu Lintas, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir Diluar Badan Jalan, Truktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penyediaan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Rumah Pemotongan Hewan Ternak, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayananaan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olah Raga, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Penyeberangan Orang atau Barang Dengan Menggunakan Kendaraan di Air, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD. 2024/ No. 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 22 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan