Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Aiunun Habibie termasuk di dalamnya mengatur tentang nama,objek, dan subjek retribusi, penggolongan retribusi, jenis pelayanan kesehatan yang dikenakan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, obat-obatan dan bahan/alat kesehatan habis pakai, pemeriksaan, ketentuan lain-lain, penyidikan, ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat