Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 3 Tahun 2011

Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapata dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2012
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Gorontalo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Gorontalo
Tanggal Penetapan
31 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Prov. Gorontalo No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan