Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten rejang lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Dimuat tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 pasal 6, 7, 8, pasal 34 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten rejang lebong Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
24 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
24 Juli 2017
Sumber
Lembaran daerah Kabupaten rejang lebong Tahun 2017 Nomor 121
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Rejang Lebong No. 1 Tahun 2024 tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSl DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan