Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemanfaatan/penggunaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat