Materi Pokok: Dengan nama Pajak Hiburan, dipungut pajak atas penyelenggaraan hiburan. Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan dipungut bayaran. Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat