Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penjualan produksi daerah oleh Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah. Dikecualikan dari objek Retribusi adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembelian produksi usaha daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat