Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang I Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan undang-undang, dan pelaksanaannya di daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah.
b. bahwa potensi penerimaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Bombana perlu dioptimalisasi melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah.
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, seluruh jenis pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dalam satu Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Pasal 18A ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 433);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6846);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 688).
BAB I KETENTUAN UMUM,
BAB II PAJAK DAERAH,
BAB III RETRIBUSI DAERAH,
BAB IV PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI,
BAB V PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN, DAN PEMBEBASAN,
BAB VI PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DAN RETRIBUSI DALAM RANGKA MENDUKUNG KEMUDAHAN BERINVENTASI,
BAB VII KERAHASIAAN DATA WAJIB PAJAK,
BAB VIII KETENTUAN PENYIDIKAN,
BAB IX KETENTUAN PIDANA,
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN,
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN,
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
147
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. No. 2023/138, TLD No. 138, LL Kab Raja Ampat: 53 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SERTA PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Raja Ampat yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki, dikelola dan/ atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dapat dimanfaatkan secara optimal dan bertanggungjawab.
Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, sehingga diperlukan pengaturan sebagai upaya untuk mencegah dan menanggulangi gangguan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.
Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum sudah tidak relevan dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat saat ini, maka perlu dicabut dan diatur kembali agar dapat mengakomodir kehidupan sosial masyarakat kaitannya dengan penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang meru pakan bagian dari pelayanan dasar.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peratuan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Raja Am pat Nomor 38 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2019;
Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah upaya dan kegiatan yang dilakukan oleh Satpol-PP yang memungkinkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dalam situasi dan kondisi tentram, tertib dan teratur sesuai dengan kewenangannya untuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Linmas adalah segenap upaya dan kegiatan yang dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari gangguan yang diakibatkan oleh bencana serta upaya utuk melaksanakan tugas membantu penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, membantu memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, membantu kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu memelihara ketenteraman dan ketertiban pada saat pilkada dan pemilu serta membantu upaya pertahanan negara.
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilaksanakan untuk menciptakan suasana nyaman dalam batin bagi setiap individu masyarakat.
Penyelenggaraan ketentraman masyarakat dilakukan dengan menjunjung tinggi norma agama, norma adat maupun norma sosial yang berlaku, melalui pendekatan:
a. informatif;
b. dialogis; dan
c. persuasif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun 2015 Nomor ..... ,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor .... ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD. NO. 2023/6, LL PROV. MALUKU : 46 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran pergerakan orang dan barang serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengembangan wilayah untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat, perlu penyelenggaraan perhubungan yang terencana, terprogram dan terkoneksi di daerah; bahwa berdasarkan Lampiran II huruf O Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan bidang perhubungan merupakan urusan wajib yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor & Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 132 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2023
Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, BD. NO. 2023/06, LL KAB. BURU : 10 HLM
Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan manajemen kepegawaian dan peningkatan pelayanan kepegawaian terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru diperlukan data dan informasi kepegawaian
yang akurat; bahwa untuk mewujudkan data dan informasi kepegawaian
yang akurat diperlukan pengembangan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi yang terintegrasi; bahwa untuk melaksanakan sistem informasi kepegawaian berbasis teknologi informasi yang terintegrasi, sebagaimana dimaksud di atas, perlu menyusun pedoman
pengelolaannya; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi Manajemen
Kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahnn 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14
Tahun 2011; dan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 2 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur mengenai Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan bangsa yang bermanfaat bagi pembangunan serta menggali potensi Olahragawan yang ada di Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;bahwa pembinaan keolahragaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan harus dapat menjamin pemerataan akses terhadap olahraga, sehingga terjadi peningkatan kesehatan, kebugaran dan prestasi baik tingkat daerah maupun nasional, termasuk olahraga tradisional sehingga mampu bersaing dan berprestasi di masa yang akan datang;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf m Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengembangan keolahragaan secara terencana, terpadu, sistematis dan berkelanjutan di Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2014;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PRINSIP;MAKSUD DAN TUJUAN;RUANG LINGKUP;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN OLAHRAGA;PENGELOLAAN KEOLAHRAGAAN;PENYELENGGARAAN KEJUARAAN OLAHRAGA;PRASARANA OLAHRAGA DAN SARANA OLAHRAGA;PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI KEOLAHRAGAAN;PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN INDUSTRI OLAHRAGA;PENGEMBANGAN KERJA SAMA DAN SISTEM
INFORMASI KEOLAHRAGAAN;PENERAPAN STANDARISASI, AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KEOLAHRAGAAN;PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN TERHADAP DOPING;PENGHARGAAN;KOORDINASI KEOLAHRAGAAN;PENGAWASAN KEOLAHRAGAAN;PERAN SERTA MASYARAKAT;HIBAH KEOLAHRAGAAN;PENDANAAN;SANKSI ADMINISTRATIF;KETENTUAN PENYIDIKAN;KETENTUAN PIDANA;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
46 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Perda Kab Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dipandang sudah tidak sesaui dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan pencabutan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Kerja Sama Desa.
Jumlah halaman : 3 HLM, Penjelasan : 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 06 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif layanan kesehatan diatur dengan peraturan kepala daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No. 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar Kabupaten Kutai Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Penanaman Modal
di Daerah, meningkatkan pertumbuhan ekonomi
Daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan
kemampuan dan daya saing Daerah, mendorong
pengembangan ekonomi kerakyatan dan mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian
Fasilitas Insentif Penanaman Modal di Kabupaten
Konawe Selatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6330);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (Lembaran Negara Rebuplik Indonesia Tahun 2012 Nomor 42);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020-2040 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 5).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PRINSIP-PRINSIP
BAB IV KEWENANGAN PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF PENANAMAN MODAL
BAB V KRITERIA JENIS USAHA PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF PENANAMAN MODAL
BAB VI BENTUK PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF PENANAMAN MODAL
BAB VII JENIS USAHA
BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN FASILITAS INSENTIF PENANAMAN MODAL
BAB IX HAK, KEWAJIBAN, DAN TANGGUNG JAWAB
BAB X PELAPORAN DAN EVALUASI
BAB XI JANGKA WAKTU
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Pemberian Fasilitas Insentif Penanaman Modal Di Kabupaten Konawe Selatan
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 6 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Berita Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwaldlan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh Persetujuan Bersama;
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Keija Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 19 bulan Agustus Tahun 2023;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 48 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; PP No. 37 Tahun 2023; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 33 Tahun 2020; Perpres No. 130 Tahun 2022; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permensos No. 9 Tahun 2018; PMK No. 29/PRT/M/2018; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Permendagri No. 101 Tahun 2018; Permendagri No. 114 Tahun 2018; Permendagri No. 121 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 59 Tahun 2021; Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022; Permendagri No. 84 Tahun 2022; Kepmendagri No. 050-5889 Tahun 2021; Perda Pringsewu No. 16 Tahun 2016; Perda Pringsewu No. 1 Tahun 2022; Perda Pringsewu No. 7 Tahun 2022; Perda Pringsewu No. 5 Tahun 2023; Perbup Pringsewu No. 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
15 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandar Lampung Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dalam rangka dengan meningkatnya jumlah dan
aktivitas penduduk Kota Bandar Lampung serta
perubahan gaya hidup, timbulan sampah menjadi
sangat banyak baik jumlah maupun variasinya,
sehingga menimbulkan masalah yang
membahayakan bagi kelestarian dan kualitas
lingkungan serta kesehatan masyarakat; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun
2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
Sampah di Kota Bandar Lampung.
Dasar Hukum PERDA ini adalah UU NO. 28 Tahun 1959; UU NO. 24 Tahun 2007; UU NO. 18 Tahun 2008; UU NO. 32 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014; PP NO. 21 Tahun 2008; PP NO. 81 Tahun 2012; PP NO. 27 Tahun 2020; PP NO. 22 Tahun 2021; PERPRES NO. 97 Tahun 2017; PEMENDAGRI NO. 33 Tahun 2010; Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup NO. 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat no. 03/PRT/M/2013; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 4
Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Pengelolaan Sampah.
Lampiran File: 38 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat