Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa Tanah Hutan Pinus II merupakan salah satu Barang Milik Daerah yang saat ini belum dimanfaatkan secara maksimal oleh Pemerintah Daerah sehingga dalam rangka untuk memanfaatkan dan mengelola serta menjaga kelestarian Tanah Hutan Pinus II, maka Pemerintah Daerah perlu menunjuk pihak lain yang diharapkan dapat mengelola, memelihara serta menjaga kelestarian tanah hutan Pinus II, sehingga keberadaan tanah Hutan Pinus II dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik. PDAM Intan Banjar sebagai Perusahaan Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Banjar yang berada di wilayah hukum Banjarbaru dianggap mampu untuk mengelola, memelihara serta menjaga kelestarian Hutan Pinus II
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 2 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Kepemendagri No. 50 Tahun 1999; Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2006; Perda Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2010; Perda Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar untuk tahun 2011 berupa Tanah Hutan Pinus sebesar Rp10.375.000, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan;
3. Tata Cara Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Pengawasan;
6. Penentuan Hasil Usaha;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah
diberikan kewenangan untuk mengatur pengelolaan sendiri
pertambangan mineral dan batubara yang memiliki wilayah
potensi pertambangan;
bahwa kegiatan usaha pertambangan mempunyai peranan
penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata
kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah
secara berkelanjutan sehingga perlu diatur agar dapat
bermanfaat bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat
Kabupaten Banjar;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Pengelolaan
Pertambangan Mineral dan Batubara;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 ; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007
; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan;
3. Wilayah Pertambangan;
4. Usaha Pertambangan;
5. Izin Usaha Pertambangan;
6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR);
7. Data Pertambangan;
8. Hak dan Kewajiban;
9. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan;
10. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan;
11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan;
12. Usaha Jasa Pertambangan;
13. Pendapatan Negara Dan Daerah;
14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat;
15. Penyidikan;
16. Sanksi Administratif;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2002 tentang
Pengelolaan Pertambangan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 27 Seri E Nomor Seri 07 );
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Lingkungan Terhadap Pasir, Kerikil, Batu dan Tanah
dilingkungan Sungai dan Daratan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2006 Nomor 09 Seri E Nomor Seri 06, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06);
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2006 tentang Peraturan Teknis
Pertambangan;
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Mengubah
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Daerah;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam
rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
dan kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan
objek retribusi daerah dan penetapan tarif ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi
Perizinan Tertentu;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 45Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;
3. Jenis Retribusi;
4. Rincian Objek Retribusi;
5. Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut;
7. Masa Retribusi;
8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
9. Tata Cara Penagihan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
12. Insentif Pemungutan;
13. Kedaluwarsa Penagihan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 17 Tahun
1998 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 11 Seri B Nomor
Seri 3) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 17 Tahun 1998 tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 28 Seri C Nomor Seri 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 20 Tahun
1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 4)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 20
Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 10 Tahun 2006 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 07);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 28 Tahun
1998 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 20 Seri B Nomor Seri 12) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2002
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Nomor 28 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 29 Seri C Nomor
Seri 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun
1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor Seri 13)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor
11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi terminal
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 30 Seri C Nomor
Seri 06)
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang substansinya khusus mengatur
tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 11)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan meninjau kembali semua Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Daerah;
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah, perlu dilakukan perluasan objek
retribusi daerah dan penetapan tarif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa
Usaha;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18
Tahun 2007; . Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek Dan Subyek Retribusi;
3. Jenis Retribusi;
4. Rincian Objek Retribusi;
5. Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi;
6. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut;
7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
11. Insentif Pemungutan;
12. Kedaluwarsa Penagihan;
13. Ketentuan Pidana;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 21 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 13 Seri B Nomor
Seri 5) masih tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2012 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun
1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 19 Seri B Nomor
Seri 11) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 03 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 27 Tahun 1998 tentang
Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2009 Nomor 03) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun
1998 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 23 Seri B Nomor
Seri 15) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 31 Tahun 1998 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2002 Nomor 31 Seri C Nomor Seri 07) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 36 Tahun
1998 tentang Retribusi tempat Pendaratan Kapal (Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 28 Seri B Nomor
Seri 20) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 38 Tahun
1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 29 Seri B
Nomor Seri 21); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun
1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 1999 Nomor 21 Seri B Nomor Seri 13)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor
11 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Paraturan Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Nomor 29 Tahun 1998 tentang Retribusi
terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 30 Seri
C Nomor Seri 06) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2009 Nomor 03) ;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 08 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batumulia (Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Tahun 2009 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 08);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Pariwisata yang substansinya khusus mengatur
tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Nomor 11).
48 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERDA Kab. Banjar No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
Mencabut
PERDA Kab. Banjar No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan
penyesuaian dan menata kembali Peraturan Daerah - Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang berkenaan dengan
Retribusi Jasa Umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Jasa Umum Daerah Kabupaten Banjar ;
Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang nesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Retribusi;
3. Subyek dan Wajib Retribusi;
4. Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Pemungutan Retribusi;
7. Sanksi Administrasi;
8. Tata Cara Penagihan;
9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
11. Kedaluwarsa Penagihan;
12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa;
13. Ketentuan Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Peralihan;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 33 Tahun
1998 tentang Retribusi Pengganti Biaya Cetak Peta ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 25 Seri B Nomor
Seri 17 );
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 30 Tahun
1998 tentang Retribusi Penyedotan Kakus ( Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 22 Seri B Nomor Seri 14 ).
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 35 Tahun
1998 tentang Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat ( Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor 27 Seri B
Nomor Seri 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2001 tentang
Pengujian Kendaraan Bermotor; ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Banjar Tahun 2001 Nomor 16 Seri B Nomor Seri 04, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2003 tentang Retribusi
Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil ( Lembaran Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 2003 Nomor 19 Seri C Nomor
Seri 04,Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 ).
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2003 tentang
Penerbitan Registrasi Kapal, Sertifikasi Kesempurnaan Kapal, Pas Kapal dan
Surat Keterangan Kecakapan Kapal(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2003 Nomor 20 Seri C Nomor Seri 05);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Banjar Tahun
2005 Nomor 13 Seri C Nomor Seri 02, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 06 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2008 tentang Perubahan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2007 tentang Retribusi
Pelayanan Pasar ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor
03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2008 tentang Retribusi
Pelayanan Kebersihan ( Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2008
Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01).
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 5 tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 - 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025, dipandang perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 – 2015. Sesuai ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, menyatakan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah dilantik. Kabupaten Banjar memerlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai pedoman dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan selama 5 (lima) tahun sebagai acuan dalam penyusunan Renstra Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No 39 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2010; Perpres No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Rencana Pembangunan Daerah Kab. Banjar;
3. Pengendalian dan Evaluasi;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dipandang perlu untuk mencabut Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah yang tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 11/PMK.07/2010; Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah, yang mencabut :
1. Perda Nomor 24 Tahun 1998;
2. Perda Nomor 2 Tahun 2001;
3. Perda Nomor 2 Tahun 2002;
4. Perda Nomor 5 Tahun 2002;
5. Perda Nomor 13 Tahun 2002;
6. Perda Nomor 8 Tahun 2006;
7. Perda Nomor 3 Tahun 2007;
8. Perda Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
PERDA Kab. Banjar No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai
pelaksanaan pemerintah daerah dalam rangka
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan
kemandirian daerah perlu dilakukan perluasan terhadap
objek pajak daerah berdasarkan Peraturan Perundang- undangan;
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian
dan menata kembali semua Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar yang berkenaan dengan Pajak Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah ;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 111 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun
2011;
Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Pajak;
3. Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan;
4. Masa Pajak;
5. Pemungutan Pajak;
6. Keberatan dan Banding;
7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif;
8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
9. Kedaluwarsa;
10. Penyidikan;
11. Ketentuan Usaha;
12. Ketentuan Pidana;
13. Insentif Pemungutan;
14. Ketentuan Peralihan;
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 01 Tahun
1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
(Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Nomor
10 Seri A Nomor Seri 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 08 Tahun
1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar Tahun 1998 Nomor 13 Seri A Nomor 04);
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 07 Tahun
1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten
Daerah Tingkat II Banjar Tahun 1998 Seri A Nomor Seri 1), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun
2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Banjar Nomor 07 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2002 Nomor 52 Seri C Nomor
Seri 10);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2003 tentang
Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 29
Seri B Nomor Seri 01);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak
Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2003 Nomor 30 Seri
B Nomor Seri 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pajak
Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2004 Nomor 11 Seri B
Nomor Seri 03);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak
Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2009 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pajak
Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar
Tahun 2010 Nomor 02).
47 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2011
Perlindungan Usaha, perusahaan, Badan usaha, perdagangan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
Keberadaan sarang burung walet merupkan salah satu sumber daya alam yang dapat dikelola dan diusahakan serta dimanfaatkan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sehingga perlu diatur pengelolaan dan pengusahaannya. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 13 Tahun 1994; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 8 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007;Kep. Mendagri No. 71 Tahum 1999; Kep. Menteri Kehutanan No. 100 Tahun 2003; Perda Kab. Banjar No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Banjar No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Banjar No. 9 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet;
6. Ketentuan Perijinan;
7. Penolakan Permohonan Ijin;
8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin;
9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin;
10. Ketentuan Khusus;
11. Larangan;
12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin;
13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian;
14. Ketentuan Penyidikan;
15. Ketentuan Pidana;
16. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2011.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2011
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang tertib azas dan dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan, diperlukan pertanggungjawaban keuangan yang diselenggarakan secara profesional dan terbuka. Sesuai Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578) dan Pasal 330 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU no. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004 jo. PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 54 Tahun 2005; PP NO. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006 jo. PP No. 38 Tahun 2008; PP No 8 Tahun 2006; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 55 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
97 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat