Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2011

Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 6. Ketentuan Perijinan; 7. Penolakan Permohonan Ijin; 8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin; 9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin; 10. Ketentuan Khusus; 11. Larangan; 12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin; 13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
21 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.2
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan