Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 3. Lokasi Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 4. Kawasan Larangan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 5. Prosedur Penyelenggaraan Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet; 6. Ketentuan Perijinan; 7. Penolakan Permohonan Ijin; 8. Pencabutan dan Pembatalan Ijin; 9. Jangka Waktu Berlakunya Ijin; 10. Ketentuan Khusus; 11. Larangan; 12. Hak dan Kewajiban Pemegang Ijin; 13. Ketentuan Pembinaan, Pengawasan dan Penngendalian; 14. Ketentuan Penyidikan; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat