Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009

Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Sertifikasi; 3. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 7. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Tata Cara Pembayaran; 11. Tata Cara Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan; 12. Pangawasan dan Pembinaan; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Sertifikasi Batu Mulia
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
19 Maret 2009
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2009
Tanggal Berlaku
19 Maret 2009
Sumber
LD.2009/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 599 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan