Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Usaha, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; 3. Jenis Retribusi; 4. Rincian Objek Retribusi; 5. Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut; 7. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 8. Tata Cara Penagihan; 9. Sanksi Administrasi; 10. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 11. Insentif Pemungutan; 12. Kedaluwarsa Penagihan; 13. Ketentuan Pidana; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat