Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 11 Tahun 2007

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Bentuk Usaha dan Permodalan;Penyelenggaraan dan Jenis Usaha Pariwisata;Perizinan;Rekomendasi;Ketenagakerjaan;Pembinaan dan Pengawasan;Badan Pengembangan dan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar;Kawasan Pariwisata;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Sanksi Administrasi;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.11
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  2. PERDA Kab. Banjar No. 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
    yang substansinya khusus mengatur tentang Retribusi Izin Pariwisata (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2007 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan