Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan; 3. Sumber Daya Pariwisata; 4. Pembangunan Kepariwisataan; 5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 6. Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata; 8. Hak, Kewajiban dan Larangan; 9. Kewenangan Pemerintah Daerah; 10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB); 11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; 12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2013
Tanggal Berlaku
08 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 842 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan