Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan; 3. Sumber Daya Pariwisata; 4. Pembangunan Kepariwisataan; 5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 6. Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata; 8. Hak, Kewajiban dan Larangan; 9. Kewenangan Pemerintah Daerah; 10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB); 11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; 12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat