Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan; 3. Sumber Daya Pariwisata; 4. Pembangunan Kepariwisataan; 5. Prinsip Penyelenggaraan Kepariwisataan; 6. Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata; 8. Hak, Kewajiban dan Larangan; 9. Kewenangan Pemerintah Daerah; 10. Badan Promosi Pariwisata Kabupaten Banjar (BP2KB); 11. Pengembangan Sumber Daya Manusia, Standardisasi, Sertifikasi dan Tenaga Kerja; 12. Pemantauan, Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan; 13. Pendanaan; 14. Sanksi Administratif; 15. Ketentuan Penyidikan; 16. Ketentuan Pidana; 17. Ketentuan Peralihan; 18. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
08 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2013
Tanggal Berlaku
08 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.1
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 714 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 11 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan