Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Biaya Operasional; 5. Jenis Kekayaan Daerah; 6. Tata Cara dan Persyaratan Penggunaan Kekayaan Daerah; 7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 8. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 9. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 10. Masa Retribusi, Saat Retribusi Terutang dan Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah; 11. Tata Cara Pemungutan; 12. Tata Cara Pembayaran; 13. Sanksi Administrasi; 14. Tata Cara Penagihan; 15. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; 16. Ketentuan Penyidikan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat