- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah angka I huruf b Lampiran I; 2. merubah lampiran II; 3. merubah lampiran III; 4. merubah lampiran IV; 5. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat