Peraturan ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Banjar nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Beberapa ketentuan yang diubah yaitu : a. Pasal 1 diubah b. Pasal 2 diubah c. Pasal 6 diubah d. Pasal 34 diubah e. Pasal 44 ayat 3 diubah Subjek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah Pemberi Kerja TKA. Retribusi Perpanjangan IMTA digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan izin dan jangka waktu perpanjangan IMTA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat