Peraturan Daerah Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek Dan Subyek Retribusi; 3. Jenis Retribusi; 4. Rincian Objek Retribusi; 5. Peninjauan dan Penetapan Tarif Retribusi; 6. Wilayah Pemungutan dan Instansi Pemungut; 7. Masa Retribusi; 8. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran; 9. Tata Cara Penagihan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 12. Insentif Pemungutan; 13. Kedaluwarsa Penagihan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Penyidikan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat