Pajak dan retribusi daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Di Daerah dan SE Kementerian Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3831/87 tentang tindaklanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017, maka dipandang perlu melakukan pencabutan retribusi izin gangguan.
- UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. Banjar No. 8 Tahun 2011; Perda Kab. Banjar No. 13 Tahun 2016.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2018.
- 4 Halaman
|