Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019

Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang beberapa kali diubah terakhir dengan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yaitu fasilitas pelayanan Unit Pelayanan Teknis Daerah meliputi: rawat jalan di puskesmas; paket rawat inap puskesmas; pelayanan kebidanan dan neonatal; pelayanan Keluarga Berencana; pelayanan konseling; visum et repertum; tindakan medik dan gawat darurat; penunjang medik; pemeriksaan kesehatan; pelayanan kesehatan gigi; pemeriksaaan laboratorium; jasa pelayanan / kesehatan masyarakat; dan pelayananpersalinan di polindes/poskesdes/rumah bidan desa. Pengujian kendaraan bermotor dilakukan oleh Perangkat Daerah yang yang membidangi urusan pemerintahan bidang perhubungan. biaya penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor meliputi biaya administrasi, biaya pemeriksaan kendaraan bermotor yang diuji, biaya pembuatan Kartu uji dan pemasangan tanda uji serta syarat keterangan kelengkapan kendaraan bermotor. Ketentuan Lampiran I dan VII diubah, sehingga berbunyi sebagaimanatercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidakterpisahkan dariPeraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
09 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2019
Tanggal Berlaku
09 Desember 2019
Sumber
LD.2019/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  3. PERDA Kab. Banjar No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  4. PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan