Peraturan Daerah Tentang Retribusi Jasa Umum, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Retribusi; 3. Subyek dan Wajib Retribusi; 4. Jenis Retribusi Jasa Umum; Wilayah Pemungutan; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 6. Pemungutan Retribusi; 7. Sanksi Administrasi; 8. Tata Cara Penagihan; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; 10. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 11. Kedaluwarsa Penagihan; 12. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Peralihan; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat