Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, objek dan subjek; 3. Pemeliharaan kebersihan; 4. Ketentuan pembuangan sampah; 5. Ketentuan larangan; 6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ; 7. Golongan retribusi; 8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa ; 9. Tata cara pemungutan; 10. Wilayah pemungutan; 11. Sanksi administrasi; 12. Tata cara pembayaran; 13. Tata cara penagihan; 14. Kadaluwarsa; 15. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa ; 16. Pembinaan / pengawasan; 17. Ketentuan penyidikan; 18. Ketentuan pidana; 19. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat