Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2008

Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, objek dan subjek; 3. Pemeliharaan kebersihan; 4. Ketentuan pembuangan sampah; 5. Ketentuan larangan; 6. Prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ; 7. Golongan retribusi; 8. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa ; 9. Tata cara pemungutan; 10. Wilayah pemungutan; 11. Sanksi administrasi; 12. Tata cara pembayaran; 13. Tata cara penagihan; 14. Kadaluwarsa; 15. Tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa ; 16. Pembinaan / pengawasan; 17. Ketentuan penyidikan; 18. Ketentuan pidana; 19. Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
29 Januari 2008
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2009
Tanggal Berlaku
30 Januari 2009
Sumber
LD.2008/NO.1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 766 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan