Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2014

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah Pasal 1 angka 43; 2. merubah Pasal 1 angka 50; 3. menghapus Pasal 1 angka 51; 4. menghapus Pasal 1 angka 52; 5. menambah Pasal 1 angka 104; 6. merubah Pasal 2 Ayat 2; 7. merubah Pasal 2 Ayat 3; 8. menambah Pasal 2 Ayat 11a; 9. menghapus Pasal 2 Ayat 12 huruf c; 10. menambahkan Pasal 2 Ayat 12 huruf l; 11. merubah Pasal 3 Ayat 3; 12. merubah Pasal 3 Ayat 7; 13. menambah Pasal 3 Ayat 11a; 14. merubah Pasal 4 Ayat 1; 15. merubah Pasal 4 Ayat 2; 16. merubah Pasal 6 Ayat 1; 17. merubah Pasal 6 Ayat 2; 18. menghapus Pasal 9 Ayat 2; 19. merubah Pasal 9 Ayat 3; 20. merubah Pasal 9 Ayat 4; 21. merubah Pasal 9 Ayat 5; 22. merubah Pasal 15; 23. merubah Pasal 16; 24. merubah Pasal 17; 25. merubah Pasal 18; 26. menambah Pasal 51 a; 27. menambah Pasal 51 b; 28. menambah Pasal 51 c; 29. menambah Pasal 51 d; 30. menambah Pasal 74 a; 31. menambah Pasal 72 a; 32. menambah Pasal 72 b; 33. Ketentuan Peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
24 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2014
Tanggal Berlaku
24 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 708 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan