- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah Pasal 1 angka 43; 2. merubah Pasal 1 angka 50; 3. menghapus Pasal 1 angka 51; 4. menghapus Pasal 1 angka 52; 5. menambah Pasal 1 angka 104; 6. merubah Pasal 2 Ayat 2; 7. merubah Pasal 2 Ayat 3; 8. menambah Pasal 2 Ayat 11a; 9. menghapus Pasal 2 Ayat 12 huruf c; 10. menambahkan Pasal 2 Ayat 12 huruf l; 11. merubah Pasal 3 Ayat 3; 12. merubah Pasal 3 Ayat 7; 13. menambah Pasal 3 Ayat 11a; 14. merubah Pasal 4 Ayat 1; 15. merubah Pasal 4 Ayat 2; 16. merubah Pasal 6 Ayat 1; 17. merubah Pasal 6 Ayat 2; 18. menghapus Pasal 9 Ayat 2; 19. merubah Pasal 9 Ayat 3; 20. merubah Pasal 9 Ayat 4; 21. merubah Pasal 9 Ayat 5; 22. merubah Pasal 15; 23. merubah Pasal 16; 24. merubah Pasal 17; 25. merubah Pasal 18; 26. menambah Pasal 51 a; 27. menambah Pasal 51 b; 28. menambah Pasal 51 c; 29. menambah Pasal 51 d; 30. menambah Pasal 74 a; 31. menambah Pasal 72 a; 32. menambah Pasal 72 b; 33. Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat