Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pendirian dan Pengelolaan Pasar;Izin Pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, Los, Bak dan Pengelolaan Fasilitas Umum;Hak dan Kewajiban Penyewa;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip, Penetapan Struktur da Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;Tata Cara Pemungutan;wilayah Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Ketentan Larangan;Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Pembinaan/Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat