Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 3 Tahun 2007

Retribusi Pelayanan Pasar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pelayanan Pasar dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Pendirian dan Pengelolaan Pasar;Izin Pemakaian Toko, Ruko, Toko Gudang, Kios, Los, Bak dan Pengelolaan Fasilitas Umum;Hak dan Kewajiban Penyewa;Golongan Retribusi;Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip, Penetapan Struktur da Besarnya Tarif Retribusi Pelayanan Pasar;Tata Cara Pemungutan;wilayah Pemungutan;Sanksi Administrasi;Tata Cara Pembayaran;Tata Cara Penagihan;Kadaluwarsa;Tata Cara Pengahapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa;Ketentan Larangan;Tata Cara Pengurangan dan Keringanan Retribusi;Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan;Tata Cara Perhitungan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;Pembinaan/Pengawasan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
18 April 2007
Tanggal Pengundangan
18 April 2007
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2007/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan