Pajak dan Retribusi Daerah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. 2018/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- Menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menyelenggarakan urusan metrologi legal berupa pelayanan tera/tera ulang dan pengawasannya; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, sudah
tidak sesuai dengan perkembangan hukum yang ada; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Banjar tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Pedagangan Nomor : 08/MDAG/PER/3/2010 tentang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor DAG/PER/10/2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/MDAG/PER/10/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/11/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 26/M-Dag/Per/5/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04) diubah pada Lampiran X.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2018.
- 17 halaman
|