Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Pajak; 3. Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan; 4. Masa Pajak; 5. Pemungutan Pajak; 6. Keberatan dan Banding; 7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 9. Kedaluwarsa; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Usaha; 12. Ketentuan Pidana; 13. Insentif Pemungutan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
22 Februari 2011
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2011
Tanggal Berlaku
22 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1693 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
  2. PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
  3. PERDA Kab. Banjar No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 2 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan