Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama Pajak; 3. Jenis Pajak Daerah; Wilayah Pemungutan; 4. Masa Pajak; 5. Pemungutan Pajak; 6. Keberatan dan Banding; 7. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 9. Kedaluwarsa; 10. Penyidikan; 11. Ketentuan Usaha; 12. Ketentuan Pidana; 13. Insentif Pemungutan; 14. Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat