Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 13 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah Pasal 8 ayat 3; 2. merubah Pasal 51 ayat 2; 3. merubah Pasal 54; 4. merubah Pasal 61 ayat 4; 5. merubah Pasal 61 ayat 5; 6. merubah Pasal 99 ayat 5; 7. merubah Pasal 106

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD.2013/NO.13
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
    Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan