Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, dengan sistematika sebagai berikut: 1. merubah Pasal 8 ayat 3; 2. merubah Pasal 51 ayat 2; 3. merubah Pasal 54; 4. merubah Pasal 61 ayat 4; 5. merubah Pasal 61 ayat 5; 6. merubah Pasal 99 ayat 5; 7. merubah Pasal 106
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat