Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi: 1. Ketentuan Umum. 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Izin Penyelenggaran Reklame; 4. Dasar Pengenaan Pajak; 5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; 6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 7. Pendaftaran Wajib Pajak; 8. Perhitungan dan Penetapan Pajak; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan Pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan; 12. Tata Cara Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 15. Kadaluwarsa; 16. Penghapusan Piutang Pajak; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
28 September 2009
Tanggal Pengundangan
28 September 2009
Tanggal Berlaku
28 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.14
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 656 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan