Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi: 1. Ketentuan Umum. 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak; 3. Izin Penyelenggaran Reklame; 4. Dasar Pengenaan Pajak; 5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak; 6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; 7. Pendaftaran Wajib Pajak; 8. Perhitungan dan Penetapan Pajak; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan Pajak; 11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan; 12. Tata Cara Keberatan dan Banding; 13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; 15. Kadaluwarsa; 16. Penghapusan Piutang Pajak; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat