Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, objek dan subjek pajak; 3. Dasar pengenaan dan tarif pajak; 4. Wilayah pemungutan; 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; 7. Tata cara pembayaran; 8. Tata cara penagihan pajak; 9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 11. Keberatan dan banding; 12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 13. Kadaluwarsa; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat