Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 2 Tahun 2010

Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan umum; 2. Nama, objek dan subjek pajak; 3. Dasar pengenaan dan tarif pajak; 4. Wilayah pemungutan; 5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah; 6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak; 7. Tata cara pembayaran; 8. Tata cara penagihan pajak; 9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak; 10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi; 11. Keberatan dan banding; 12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 13. Kadaluwarsa; 14. Penyidikan; 15. Ketentuan pidana; 16. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
23 Maret 2010
Tanggal Pengundangan
23 Maret 2010
Tanggal Berlaku
23 Maret 2010
Sumber
LD.2010/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 787 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan