Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Intan Banjar Kabupaten Banjar untuk tahun 2011 berupa Tanah Hutan Pinus sebesar Rp10.375.000, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Tata Cara Penyertaan Modal; 4. Penyertaan Modal; 5. Pengawasan; 6. Penentuan Hasil Usaha; 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat