Peraturan Daerah ini Mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2011-2015, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Rencana Pembangunan Daerah Kab. Banjar; 3. Pengendalian dan Evaluasi; 4. Ketentuan Peralihan; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat