Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2011

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah, yang mencabut : 1. Perda Nomor 24 Tahun 1998; 2. Perda Nomor 2 Tahun 2001; 3. Perda Nomor 2 Tahun 2002; 4. Perda Nomor 5 Tahun 2002; 5. Perda Nomor 13 Tahun 2002; 6. Perda Nomor 8 Tahun 2006; 7. Perda Nomor 3 Tahun 2007; 8. Perda Nomor 2 Tahun 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Tentang Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
11 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2011
Tanggal Berlaku
11 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 447 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan