Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Kewenangan; 3. Wilayah Pertambangan; 4. Usaha Pertambangan; 5. Izin Usaha Pertambangan; 6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); 7. Data Pertambangan; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; 10. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; 11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 12. Usaha Jasa Pertambangan; 13. Pendapatan Negara Dan Daerah; 14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat