Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011

Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup dan Kewenangan; 3. Wilayah Pertambangan; 4. Usaha Pertambangan; 5. Izin Usaha Pertambangan; 6. Izin Pertambangan Rakyat (IPR); 7. Data Pertambangan; 8. Hak dan Kewajiban; 9. Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; 10. Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; 11. Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; 12. Usaha Jasa Pertambangan; 13. Pendapatan Negara Dan Daerah; 14. Pembinaan, Pengawasan, dan Perlindungan Masyarakat; 15. Penyidikan; 16. Sanksi Administratif; 17. Ketentuan Pidana; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 April 2011
Tanggal Pengundangan
26 April 2011
Tanggal Berlaku
26 April 2011
Sumber
LD.2011/NO.9
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 612 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan