ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penjelasan Pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, perlu disesuaikan; Sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 22 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Nama, Objek Subjek, Golongan Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi, Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
|