Peraturan ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang meliputi Ketentuan Umum, Nama,Subjek, Objekdangolongan Retribusi, Tata Cara Pemberian Imb, Masa Berlaku Izin, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarif, Pembayaran Dan Wilayah Pemungutan Retribusi, Penagihan Retribusi, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksiadministrasi, Ketentuanpidana, Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat