Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 1/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Jombang,
diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi,
afirmasi dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasannya;
b. bahwa pesantren di Kabupaten Jombang perlu dikembangkan dan diberdayakan melalui kebijakan fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat serta menempatkan pengaturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan yang terintegrasi dan komprehensif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 18 Tahun 2019;
PP No 55 Tahun 2007;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Permenag No 13 Tahun 2014;
Permenag No 18 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Jombang No 9 Tahun 2016.
Ruang lingkup Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren meliputi:
a. Penyelenggaraan;
b. Tim Fasilitasi Penyelenggaraan;
c. Pendanaan;
d. Kerja Sama; dan
e. Partisipasi Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi perizinan tertentu merupakan salah
satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna
membiayai pelaksanaan Pemerintahan Kabupaten Jombang
dan pembangunan daerah dengan memberikan pelayanan
serta pengendalian dan pengawasan;
b. bahwa berdasarkan 'amanat Pasal 156 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki
wewenang untuk menyusun Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin Trayek, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Nomor 4
Tahun 2015 ten't ang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2018 tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor
32 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan, perlu
dilakukan penyesuaian atas tarif retribusi dalam rangka
mewujudkan penyederhanaan/ simplifikasi regulasi serta
efektifitas dan efisiensi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Retribusi
Perizinan Tertentu dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang No111or 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nbmor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 05/PRT/M/2016; Eeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
retribusi perizinan tertentu meliputi ketentuan umum; asas; maksud dan tujuan;
Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis Retribusi Perizinan Tertentu;
b. wilayah pemungutan;
c. pemungutan, pembayaran, keberatan dan pengembalian
kelebihan pembayaran Retribusi Perizinan Tertentu;
d. pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
perizinan tertentu;
e. penagihan Retribusi Perizinan Tertentu;
f. pemeriksaan;
g. insentif pemungutan;
h. penyidikan;
i. keten tuan pidana; dan
J. ketentuan penutup.:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
1. Peraturan Daerah kabupaten Jombang Nomor 30 Tahun
2010 tentang Retribusi Izin Trayek;
'·
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun
2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
3. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 5/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
b. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten Jombang memiliki wewenang untuk menyusun Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Retribusi Jasa Umum;
c. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010
peraturan daerah kabupaten jombang tentang retribusi jasa umum meliputi antara lain: ketentuan umum; asa tujuan dan tuang lingkup. Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis retribusi jasa umum;
b. prinsip dan sasaran dalam penetapan retribusi;
c. retribusi pelayanan kesehatan;
d. retribusi pelayanan persampahan/kebersihan;
e. retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
f. retribusi pelayanan pasar;
g. retribusi pengujian kendaraan bermotor;
h. retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus;
i. retribusi pelayanan tera dan/atau tera ulang;
j. retribusi pengendalian menara telekomunikasi;
k. peninjauan tarif retribusi;
l. wilayah pemungutan;
m. tata cara pemungutan;
n. tata cara pembayaran;
o. tata cara penagihan
p. pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
q. tata cara pembetulan, pengurangan, ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi dan pembatalan;
r. tata cara penyelesaian keberatan;
s. pengembalian kelebihan pembayaran;
t. kedaluwarsa penagihan;
u. pemeriksaan;
v. insentif pemungutan;
w. ketentuan penyidikan;
x. ketentuan pidana;
y. ketentuan peralihan; dan
z. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2016;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan/Penyedotan Kakus;
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 53 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 4/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa l 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Penvakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
d iperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6
(enam) bulan setelah tahun a nggaran berakhir, perlu
memben tuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapa tan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang omor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Pera turan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Pe raturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam l egeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Da lam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/ PMK.07 / 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang omor 45 Tahun.
2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jomba ng Nomor 7 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kabupaten J ombang Nomor 8 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabu paten Jombang Nomor 6 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jom bang Nomor 15 Tahun
2018; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun
2019; Peraturan Daerah Kabupaten J ombang Nomor 6 Tahun
2019
peraturan daerah tentang pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah tahun anggaran 2019 meliputi antara lain: Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran ;
b. Laporan Perubahan Sisa Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d . Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2020.
jumlah 11 halaman dan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 3/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14
Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Jombang perlu disesuaikan
dengan adanya Penambahan Modal Dasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018
tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan
Rakyat Bank Jombang;
dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang"Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
l/POJK.07 /2013; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor l/POJK.07 /2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
20/POJK.03/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44
/POJK.03/2015; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
37 /POJK.03/2016; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
19/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
48/POJK.03/2017; Peraturan Otoritas Jasa
49/POJK.03/2017; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2018
perubahan atas peraturan daerah kabupaten
jombang nomor 14 tahun 2018 tentang
perusahaan perseroan daerah bank perkreditan
rakyat bank jombang meliputi perubahan pada penetaan besarnya modal dasar PT BPR
Bank Jombang sebesar 200 milyar rupaiah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2020.
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 2/C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan pembangunan
dan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten
Jombang, maka perlu didukung oleh pembiayaan dari
Pendapatan Asli Daerah, khususnya dari Retribusi Jasa
Usaha;
b. bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah
Daerah Kabupaten Jombang memiliki wewenang untuk
menyusun Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun
2017 ten tang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 28 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Jombang
Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang Nomor 31 Tahun 2010 tentang
Retribusi Tempat Khusus Parkir, Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Tempat Potong Hewan, dan Peraturan Daerah Kabupaten
Jombang Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi tempat
Rekreasi dan Olah Raga, maka perlu dilakukan penyesuaian
dan penataan atas pengaturan terkait retribusi jasa usaha;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur
Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pernerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
retribusi jasa usaha
meliputi ketentuan umum; asas maksud an tujuan. Ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini meliputi:
Jenis Retribusi Jasa Usaha;
Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan
Besarnya Tarif Retribusi Jasa Usaha;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan, Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan
Pembayaran Retribusi Jasa Usaha;
Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Jasa Usaha;
Penagihan Retribusi Jasa Usaha;
Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluwarsa;
Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Sanksi Administrasi;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Peralihan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Dengan berlakunya Peraluran Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
b. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2010 ten tang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah
Nomor 28 Tahun 2010;
c. Peraturan Daerah Nomor 29 Tahun 2010 tentang Retribusi
Terminal;
d. Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Khusus Parkir; dan
e. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 ten tang Retribusi
Rumah Potong Hewan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 1/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya untuk menunjang pendapatan asli
daerah, adalah dengan melakukan pemungutan Pajak
Daerah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum clan Tata Cara
Pemungutan Pajak -Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang di bidang Pajak Daerah harus
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Jombang tentang Pajak Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Unclang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207 /PMK.07 /2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07 /2018
peraturan daerah kabupaten jombang tentang
pajak daerah
meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. pajak daerah;
b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak;
c. pemungutan pajak;
d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak;
e. penagihan dan penghapusan piutang pajak;
f. keberatan dan banding;
g. pembukuan dan pemeriksaan;
h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan;
1. sistem elektronik pajak daerah;
J. kedaluwarsa penagihan;
k. insentif pemungutan;
I. penyidikan; dan
m. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor
1/B);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun
2010 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 5/B);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun
2010 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 13/B);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun
2010 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah
Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 6/B);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 7 /B);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 18 Tahun
2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lerribaran
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2011 Nomor 8/B);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun
2010 ten tang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 9/B);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 10/B); 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun
2010 tentang Pajak Reklame (Lemba ran Daerah Kabupaten
Jombang Tahun 2011 Nomor 11 / 8);
J. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun
2012 ten tang Pajak Bumi dan Ba n guna n Perdesaan dan
Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun
2012 Nomor 1/8);
k. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun
2013 ten tang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Kabupaten J omba ng Tahun 2013 Nomor
4/8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2014 tentang
Perubah an Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 20 13
ten tang Pajak Minera l d an Bukan Logam dan Batuan
(Lembaran Daerah Ka bu paten Jorn bang Tahun 2014 Nomor
14/8).
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD kab Jombang Tahun 2019 No 6/A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2018-2023;
3. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2006 Nomor 15 / A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2005-2025.
APBD TA 2019 diubah, semula berjumlah Rp.2.799.412.181.942,86; bertambah sejumlah Rp.332.175.847.132,83; sehingga menjadi Rp. 3.131.588.029.075,69;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab Jombang Tahun 2019 No 5/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemda pada Perusahaan Perseroan Daerah BPR bank Jombang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 12 Tahun 2017;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992 tentang Bank Perkreditan Rakya.
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jombang;
3. Tujuan Penyertaan Modal;
4. Penyertaan Modal;
5. Ketentuan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab Jombang Tahun 2019 No 4/E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian sebagai salah satu upaya membangun masyarakat Kabupaten Jombang seutuhnya, berjati diri, mandiri dan produktif;
b. bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang bertanggung jawab melindungi segenap masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, nyaman dan harmonis di Kabupaten Jombang;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf c, Pasal 15, Pasal 18, Pasal 36 ayat (3), Pasal 49, Pasal 98 ayat (3), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2015;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jombang;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan Pengaturan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
3. Ruang Lingkup Perda;
4. Tugas dan Wewenang Pemda;
5. Penyelenggaraan Perumahan;
6. Penyelenggaraan Pengembangan Kawasan Permukiman;
7. Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Berdasarkan Pola Kasiba dan Lisiba yang berdiri sendiri;
8. Keterpaduan Prasarana, Sarana, Utilitas Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
9. Tim Verifikasi;
10. Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas umum Perumahan dan Kawasan Permukiman;
11. Pemeliharaan dan Perbaikan;
12. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh;
13. Penyediaan Tanah;
14. Konsolidasi Tanah;
15. Pendanaan dan Pembiayaan;
16. Hak dan Kewajiban;
17. Peran Serta Masyarakat;
18. Pembinaan;
19. Pengembangan Sistem Layanan Informasi dan Komunikasi;
20. Larangan;
21. Penyelesaian Sengketa;
22. Sanksi Administratif;
23. Ketentuan Penyidikan;
24. Ketentuan Pidana;
25. Ketentuan Peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
80 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat