Setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah dipungut pajak dengan nama Pajak Air Tanah; Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; Dikecualikan dari Objek Pajak Air Tanah adalah: a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dan peribadatan; b. pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah; Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah. Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat