peraturan daerah kabupaten jombang tentang pajak daerah meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pajak daerah; b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak; c. pemungutan pajak; d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak; e. penagihan dan penghapusan piutang pajak; f. keberatan dan banding; g. pembukuan dan pemeriksaan; h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; 1. sistem elektronik pajak daerah; J. kedaluwarsa penagihan; k. insentif pemungutan; I. penyidikan; dan m. ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat