Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020

PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah kabupaten jombang tentang pajak daerah meliputi ketentuan umum; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pajak daerah; b. pendaftaran wajib pajak dan masa pajak; c. pemungutan pajak; d. penetapan, pembayaran, pelaporan, dan ketetapan pajak; e. penagihan dan penghapusan piutang pajak; f. keberatan dan banding; g. pembukuan dan pemeriksaan; h. penelitian surat setoran pajak daerah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan; 1. sistem elektronik pajak daerah; J. kedaluwarsa penagihan; k. insentif pemungutan; I. penyidikan; dan m. ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2020 tentang PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
09 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2020
Tanggal Berlaku
09 Juli 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2020 Nomor 1/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Jombang No. 4 Tahun 2013 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  2. PERDA Kab. Jombang No. 7 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  3. PERDA Kab. Jombang No. 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  4. PERDA Kab. Jombang No. 21 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame
  5. PERDA Kab. Jombang No. 19 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah
  6. PERDA Kab. Jombang No. 18 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
  7. PERDA Kab. Jombang No. 17 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran
  8. PERDA Kab. Jombang No. 15 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel
  9. PERDA Kab. Jombang No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan