Setiap penyelenggaraan reklame dipungut pajak dengan nama Pajak Reklame Objek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame; Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; b. Reklame kain; c. Reklame melekat, stiker; d. Reklame selebaran; e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara; g. Reklame apung; h. Reklame suara; i. Reklame film/slide; dan j. Reklame peragaan. Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah: a. Penyelenggaraan reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan; b. Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya; c. Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang pada bangunan tempat usaha atau profesi, diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; d. Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten; e. Kegiatan Partai Politik yang tidak melibatkan sponsor.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat