Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 14 Tahun 2010

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran dikenakan pajak dengan nama Pajak Hiburan; Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran; Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. Kontes Kecantikan, binaraga; d. Pameran; e. Sirkus, akrobat, dan sulap; f. Permainan Bilyar, permainan bowling; g. Balap kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; h. Pijat refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); i. Pertandingan olahraga. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan; Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
23 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No 5/B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 943 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan