Setiap penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran dikenakan pajak dengan nama Pajak Hiburan; Objek Pajak Hiburan adalah jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran; Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. Tontonan film; b. Pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; c. Kontes Kecantikan, binaraga; d. Pameran; e. Sirkus, akrobat, dan sulap; f. Permainan Bilyar, permainan bowling; g. Balap kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan; h. Pijat refleksi, mandi uap/spa dan pusat kebugaran (fitness center); i. Pertandingan olahraga. Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati hiburan; Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan hiburan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat